Nah kali ini akan membahas perbedaan razia kendaraan bermotor yang resmi dan yang tidak resmi seperti dirilis Homepage Mabes Polri.
“Dalam melakukan razia itu, itu harus ada surat perintah tugas. Itu ditandatangani oleh kepala satuan. Kalau masalah warna gak jadi masalah. Asli enggaknya dari tandatangan Kasat Lantas, Kasat Reskrim, atau Kapolres,”
Sesuai peraturan pemerintah PP No 42 Tahun 1993, pasal 15 disebutkan razia sah harus dilengkapi papan tilang yang diletakkan minimal 100 meter sebelum lokasi. Kemudian pada pasal 13, harus ada surat tugas. Sebelum menunjukkan SIM dan STNK, suruh polisi menunjukkan surat tugasnya.
Surat perintah tugas sekurang-kurangnya memuat:
a. Alasan dan jenis pemeriksaan
b. Waktu pemeriksaan
c. Tempat pemeriksaan
d. Penanggung jawab dalam pemeriksaan
e. Daftar petugas pemeriksa
f. Daftar pejabat penyidik yang ditugaskan selama dalam pemeriksaan.
c. Tempat pemeriksaan
d. Penanggung jawab dalam pemeriksaan
e. Daftar petugas pemeriksa
f. Daftar pejabat penyidik yang ditugaskan selama dalam pemeriksaan.
Source: http://www.brilio.net/news/ini-ciri-ciri-razia-lalu-lintas-oleh-polisi-yang-sah-dan-legal-150330a.html
Khusus untuk pemeriksaan yang dilakukan pada malam hari, selain harus dilengkapi tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan, juga wajib dipasang lampu isyarat bercahaya kuning terang.
Lalu selanjutnya, operasi lalu lintas yang digelar polisi juga harus dipimpin seorang PERWIRA (minimal berpangkat Inspektur Dua = Ipda) bukan BINTARA yang berpangkat Bripda atau Briptu
Cara membedakan mana PERWIRA dengan BINTARA
Kalau PERWIRA itu pangkatnya minimal Ipda, seperti ini
Dan kalau BINTARA itu pangkat minimalnya Bripda, seperti ini
Artikel ini dibuat tidak untuk mendiskreditkan polisi, sebagai pengguna jalan kita wajib mentaati aturan yang berlaku, dan sebagai pengguna jalan dan warga negara yang benar, kita juga berhak meminta bukti bukti kalau itu adalah razia resmi yang dilakukan oleh kepolisian.
Jika tidak ada tanda-tanda demikian, bisa-bisa razia hanya dilakukan oleh oknum untuk mencari uang denda saja.
0 Response to "Kenali Ciri Razia Polisi Yang Sah & Legal Berikut"
Post a Comment