Menukar Permen Sebagai Uang Kembalian Terancam Denda 5 Miliar


IKASMEDIA | Buat Penjual yang sering melakukan ini hati-hati. Menukar permen sebagai uang kembalian sudah menjadi kebiasaan terutama di toko-toko besar dan minimarket. Tapi, tahukah anda, bahwa berdasarkan undang-undang, memberikan permen kepada pembeli sebagai pengganti uang ‘receh’ kembalian terancam pidana denda lima miliar rupiah bagi pedagang yang melakukan praktik tersebut. Benarkah demikian ?, apa yang harus dilakukan pembeli bila mengalami hal seperti itu?

Penegasan itu dikatakan Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pasar Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. “Sesuai Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, pengusaha ataupun pedagang yang mengganti uang kembalian dengan permen bisa dijerat ancaman sanksi maksimal dua tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar,” kata Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Pengawasan Barang Beredar Disperindagsar Kabupaten Kotim, Maulana, di Sampit, beberapa waktu lalu.

Ia menegaskan, ketentuan tersebut sebagai peringatan bagi para pengusaha swalayan ataupun pelaku usaha lain yang sering menggunakan permen sebagai alat pengganti uang kembalian pecahan kecil. Konsumen berhak menolak, dan apabila konsumen merasa dirugikan tentu bisa mengadukan ke Disperindagsar atau kepolisian.

Selama tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak mengenai penggunaan permen sebagai pengganti uang kembalian, boleh diadukan. Namun, apabila terjadi kesepakatan penggunaan permen sebagai pengganti uang kembalian maka hal itu tidak akan menjadi masalah.

Menurut Maulana, sampai saat ini masih banyak ditemukan swalayan dan toko yang menggunakan permen sebagai pengganti uang kembalian. Umumnya para pedagang beralasan tidak memiliki uang receh untuk memberi uang kembalian kepada konsumen.

Tetapi, sampai sekarang belum ada masyarakat yang mengadukan kasus terkait uang kembalian diganti dengan permen tersebut ke pihaknya. “Kami belum tahu masyarakat memang tidak tahu dengan adanya undang-undang tersebut atau memang enggan melapor. Dalam setiap kesempatan dan di lapangan kami telah sering mensosialisasikan akan hal ini kepada para pengusaha dan pelaku usaha agar tidak mengganti uang kembalian dengan permen,” katanya.

Sementara, Riza (27), warga Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, mengaku merasa keberatan dengan pengembalian permen, namun karena ketidaktahuan hanya berdiam, dan tidak berusaha mengadukan hal itu.

“Sebetulnya saya merasa keberatan dengan pengembalian uang diganti dengan permen, sebab jika tidak saya ambil tentunya saya akan rugi,” ucapnya.

Riza mengaku sebetulnya sudah beberapa kali berpikir akan membayar belanjaannya dengan beberapa permen seperti yang dilakukan pihak swalayan mengganti uang kembalian dengan permen. Ia berharap kepada pemerintah daerah untuk lebih giat lagi melakukan sosialisasi ke pengusaha swalayan maupun toko agar tidak mengganti uang kembalian dengan permen.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Menukar Permen Sebagai Uang Kembalian Terancam Denda 5 Miliar"

Post a Comment